"Secara mekanismenya pasti harus kulo nuwun, pamit di DPRD, mudah-mudahan enggak ada gejolak yang terlalu berarti, ya," kata anggota DPRD DKI Wanda Hamidah, saat ditemui Kompas.com, di Gedung Gramedia Matraman, Jakarta, Minggu (17/3/2014).
Menurut anggota Fraksi PAN tersebut, sepanjang sejarah Ibu Kota, belum pernah ada pemimpin atau gubernur yang berhenti di tengah jalan dan berniat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti presiden. Bahkan, anggota Komisi A (pemerintahan) DPRD DKI itu mengatakan, bukan tak mungkin bahwa partai mayoritas di DPRD DKI jadi "batu sandungan" Jokowi menjadi calon presiden.
Menurut Wanda, partai dominan di kursi DPRD adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar. Partai-partai itu pula yang dulu menolak pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Namanya juga politik, apalagi Pak Jokowi adalah tantangan terbesar bagi (partai) Demokrat dan Golkar ya. Kalau secara hitung-hitungan politik, ya mengganjal itu bisa saja dilakukan," kata Wanda.
Apabila telah menjadi presiden terpilih, Jokowi harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai gubernur kepada Ketua DPRD DKI. Setelah itu, tinggal mendapat persetujuan atau tidak.
Kemudian, ada proses pengangkatan wagub menjadi gubernur serta memilih siapa orang nomor dua di Ibu Kota yang akan mendampingi Basuki. Proses itu, lanjut Wanda, lebih menarik dibandingkan dengan pencapresan Jokowi.
Pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur apabila terpilih menjadi presiden, lanjutnya, mungkin akan bertepatan dengan pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang otomatis menjadi Gubernur DKI dalam sebuah sidang paripurna.
Jokowi hanya perlu izin Presiden
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak perlu mengajukan izin kepada DPRD DKI jika maju dalam Pemilihan Presiden 2014. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, Jokowi hanya perlu meminta izin kepada Presiden, sebagai pemegang kuasa tertinggi di Indonesia.
Permohonan izin kepada Presiden, kata dia, paling lambat diajukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat permohonan izin tersebut sebagai salah satu dokumen persyaratan seseorang maju menjadi calon presiden. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jokowi sebagai pejabat tinggi negara tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
"Berbeda dengan pejabat negara lainnya, seperti menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka harus mengundurkan diri," kata Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.