Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ramai-ramai Gugat Lelang Jabatan di PTUN, Ini Reaksi Basuki

Kompas.com - 26/03/2014, 03:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan langkah beberapa guru menggugat pelaksanaan lelang jabatan di Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, aksi itu menjadi hak para guru maupun kepala sekolah yang tidak lulus mengikuti lelang jabatan.

"Enggak apa-apa, laporkan saja. Pelaksanaan lelang jabatan ini kan berdasarkan Permen PAN-RB. Kalau Anda (guru) membawa Permendiknas, sama-sama permen (peraturan menteri), kuatnya sama kan. Memang gue pikirin," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Para mantan dan calon kepala sekolah ini resmi mendaftarkan gugatan di PTUN dengan nomor gugatan 59/G/2014 PTUN-JKT. Tergugat dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan karena mereka menilai lelang jabatan kepala sekolah melanggar Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 133 Tahun 2013.

Basuki tak mempermasalahkan jika nantinya mereka menang atas gugatan tersebut. Sebab, Pemprov DKI juga memiliki hak untuk memecat guru dan pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Bahkan, Basuki berbalik mengancam akan memeriksa harta kekayaan yang dimiliki para guru itu. Sebab, menurut dia, anggaran pendidikan paling banyak dialokasikan untuk gaji guru dan kepala sekolah.

"Kita nanti bisa periksa harta dan mobil yang Anda punya semua. Kalau enggak jelas, gue laporin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sama saja saling tangkap-menangkap," tegas Basuki.

Di sisi lain, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Mangga Besar Tuti mengaku kecewa atas pelaksanaan lelang jabatan karena tidak memenuhi aturan dan kriteria. Dia menilai lelang jabatan tersebut terlalu singkat untuk mengukur kompetensi seseorang untuk dipilih sebagai kepala sekolah.

Sebab, banyaknya tenaga pengajar yang mengikuti seleksi tersebut, menurut dia, tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal, calon kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat untuk menduduki jabatan tersebut.

"Selain itu, misalnya punya pengalaman wakil kepala sekolah selama dua tahun, penilaian kerja harus baik, dinyatakan sehat, ada surat dokter, berkelakuan baik. Dan juga ada rekomendasi kepala sekolah dan pengawas (pendidikan) selanjutnya diseleksi," ujar Tuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com