Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekasih Dul Jadi Saksi di Persidangan

Kompas.com - 27/03/2014, 12:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kekasih AQJ alias Dul, FK, hadir menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus kecelakaan di Tol Jagorawi. FK terlihat didampingi ayahnya, Sugeng Suparwoto.

Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/3/2014), sekira pukul 09.50. FK langsung masuk di ruang tunggu pengadilan, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam panjang.

Sugeng sempat menyatakan bahwa kehadiran putrinya untuk menjadi saksi pada persidangan putra musisi Ahmad Dhani tersebut. "Sebagai orang yang taat hukum, saya menemani anak memenuhi panggilan saksi," kata Sugeng.

Sugeng menyatakan, putrinya sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti jalannya sidang pemeriksaan saksi tersebut. Bahkan, dia mendukung anaknya untuk hadir pada persidangan.

Ia menyatakan, sejak awal musibah itu, putrinya merasa terpukul. "Tetapi semua bisa diatasi tanpa mengganggu aktivitasnya sebagai pelajar," ujar Sugeng.

Sugeng juga mengatakan, dirinya mengungkapkan rasa kepedulian yang mendalam terhadap keluarga para korban kecelakaan tersebut. Surat panggilan saksi untuk putrinya sudah diterima sejak tiga hari lalu.

Sekitar pukul 10.30, giliran Dul dan Ibunya, Maia Estianti, serta pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro, masuk melalui tempat parkir basement PN Jaktim. Maia menggunakan baju kemeja putih, celana panjang hitam, serupa dengan warna pakaian yang dikenakan oleh Dul. Ketiganya tiba tanpa memberikan komentar apa pun. Ahmad Dhani tidak terlihat menemani.

Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan lantaran mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM. Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka.

Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 Ayat 4, kedua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, ketiga Pasal 310 Ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com