Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mal Terbebani Kenaikan NJOP di Jakarta

Kompas.com - 28/03/2014, 07:55 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang cukup signifikan di Jakarta ternyata mempengaruhi kalangan pengusaha pusat perbelanjaan. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa mengaku terkejut mengetahui lonjakan nilai yang pesat dan diumumkan secara mendadak tersebut.

"Pastilah, kita terbebani dengan kenaikan NJOP ini," kata Handaka, di Balaikota Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Hal ini berdampak pada kenaikan harga kepada penyewa toko di mal. Akibatnya, penyewa juga akan meningkatkan harga barang produksi mereka, seperti makanan, minuman, pakaian, dan sebagainya. Pada tahun sebelumnya, Handaka menjelaskan, pengelola mal sudah terbebani oleh pemberlakuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif.

Saat itu, pusat perbelanjaan mewah atau mal menjadi salah satu wajib pajak yang terkena pajak progresif tinggi. Hal itu disebabkan karena nilai tanah dan bangunannya di atas Rp 10 miliar.

Perhitungan tarif dasar PBB untuk NJOP di bawah Rp 200 juta dikenakan tarif 0,01 persen. Kemudian NJOP antara Rp 200 juta-2 miliar dikenakan tarif 0,1 persen. Selanjutnya, NJOP Rp 2-10 miliar, tarifnya 0,2 persen, serta wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,3 persen.

"Kalau melihat kebijakan ini, memang demi peningkatan income pemerintah. Meskipun kami terbebani, ya memang itu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai warga negara yang baik. Mal dan lapangan golf, saya kira yang mendapat NJOP paling fantastis," ujar Handaka.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, penyesuaian NJOP mempengaruhi tingginya angka PBB perkotaan dan pedesaan. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi, disesuaikan dengan lokasi wilayah. Mulai dari 120-240 persen.

Menurut dia, kenaikan NJOP ini sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yang menginginkan PBB menjadi sektor pajak daerah yang menjadi unggulan. Selain itu, selama empat tahun, besaran NJOP tidak mengalami kenaikan. Padahal harga pasar telah melonjak cukup signifikan.

Warga yang keberatan bisa mengajukan permohonan keringanan dengan memenuhi persyaratan yang ada. Namun, besaran pengurangan maksimal 75 persen dari nilai PBB yang harus dibayarkan.

"Tapi, sebenarnya NJOP yang baru harganya masih di bawah harga pasar sesungguhnya di lapangan," ujar Iwan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com