Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Diduga Kampanye Terselubung, Panwaslu Diusir

Kompas.com - 04/04/2014, 10:45 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kegiatan sosialisasi Wajib Tertib Administrasi yang diadakan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi disinyalir dijadikan kampanye terselubung. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bekasi yang ingin memeriksa hal tersebut dilarang masuk dan diusir oleh panitia acara.

"Awalnya kami sudah mendapat laporan dari masyarakat jika ada dugaan kampanye terselubung yang melibatkan PNS di acara itu, jadi kami langsung mengecek. Ternyata, kami dari Panwaslu tidak boleh masuk," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi Mahmud Permana ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (04/04/2014).

Acara sosialisasi oleh BPPT tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan juga kepala-kepala dinas. Sosialisasi tersebut dilaksanakan kemarin siang di Mega Bekasi. Acara tersebut diduga merupakan kampanye terselubung yang dilakukan Wali Kota Bekasi kepada masing-masing SKPD untuk mendongkrak suara partai yang mengusungnya, yaitu Partai Golkar.

Pantauan Kompas.com, sosialisasi tersebut tidak boleh dihadiri oleh siapa pun, kecuali undangan. Dari luar, terlihat ada beberapa orang memakai jas kuning diatas panggung. Seluruh pegawai BPPT pun mengenakan pakaian berwarna kuning dan membagikan dompet berwarna kuning. Sedangkan orasi yang dilakukan Wali Kota Bekasi tidak dapat didengar karena ruangan acara yang kedap suara.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Divisi Penegak Hukum Panwaslu Kota Bekasi, Ismail, mengatakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik harus mengikuti ketentuan. "Kampanye itu boleh cuma tidak boleh dilanggar, tapi itukan ada waktunya, dan tidak menggunakan fasilitas negara. Bagian pengawasan saya sudah perintahkan untuk bisa masuk, bicara dari penegakan hukum. Kami turun ke lokasi mencari barang bukti, ada tiga orang, satu penemu dan dua orang saksi, kemudian nanti kita kumpulkan barang bukti seperti foto, rekaman, dan video kegiatan itu," ujar Ismail kepada Kompas.com.

Menurut Ismail, jika terbukti lakukan kampanye terselubung, maka partai yang bersangkutan telah melanggar UU No 8 Tahun 2012 Pasal 276 tentang Pelanggaran Jadwal Kampanye. Sedangkan pelibatan PNS dalam kampanye dapat dikenakan UU yang sama Pasal 277 tentang tim penyelenggara kampanye dilarang melibatkan Pegawai Negri Sipil.

Selain Panwaslu, awak media juga dilarang masuk untuk meliput acara tersebut. Awak media diminta keluar dan tidak boleh melihat jalannya acara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com