Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Diduga Kampanye Terselubung, Panwaslu Diusir

Kompas.com - 04/04/2014, 10:45 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kegiatan sosialisasi Wajib Tertib Administrasi yang diadakan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi disinyalir dijadikan kampanye terselubung. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bekasi yang ingin memeriksa hal tersebut dilarang masuk dan diusir oleh panitia acara.

"Awalnya kami sudah mendapat laporan dari masyarakat jika ada dugaan kampanye terselubung yang melibatkan PNS di acara itu, jadi kami langsung mengecek. Ternyata, kami dari Panwaslu tidak boleh masuk," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi Mahmud Permana ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (04/04/2014).

Acara sosialisasi oleh BPPT tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan juga kepala-kepala dinas. Sosialisasi tersebut dilaksanakan kemarin siang di Mega Bekasi. Acara tersebut diduga merupakan kampanye terselubung yang dilakukan Wali Kota Bekasi kepada masing-masing SKPD untuk mendongkrak suara partai yang mengusungnya, yaitu Partai Golkar.

Pantauan Kompas.com, sosialisasi tersebut tidak boleh dihadiri oleh siapa pun, kecuali undangan. Dari luar, terlihat ada beberapa orang memakai jas kuning diatas panggung. Seluruh pegawai BPPT pun mengenakan pakaian berwarna kuning dan membagikan dompet berwarna kuning. Sedangkan orasi yang dilakukan Wali Kota Bekasi tidak dapat didengar karena ruangan acara yang kedap suara.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Divisi Penegak Hukum Panwaslu Kota Bekasi, Ismail, mengatakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik harus mengikuti ketentuan. "Kampanye itu boleh cuma tidak boleh dilanggar, tapi itukan ada waktunya, dan tidak menggunakan fasilitas negara. Bagian pengawasan saya sudah perintahkan untuk bisa masuk, bicara dari penegakan hukum. Kami turun ke lokasi mencari barang bukti, ada tiga orang, satu penemu dan dua orang saksi, kemudian nanti kita kumpulkan barang bukti seperti foto, rekaman, dan video kegiatan itu," ujar Ismail kepada Kompas.com.

Menurut Ismail, jika terbukti lakukan kampanye terselubung, maka partai yang bersangkutan telah melanggar UU No 8 Tahun 2012 Pasal 276 tentang Pelanggaran Jadwal Kampanye. Sedangkan pelibatan PNS dalam kampanye dapat dikenakan UU yang sama Pasal 277 tentang tim penyelenggara kampanye dilarang melibatkan Pegawai Negri Sipil.

Selain Panwaslu, awak media juga dilarang masuk untuk meliput acara tersebut. Awak media diminta keluar dan tidak boleh melihat jalannya acara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com