Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya juga akan mendalami perilaku dari petugas kebersihan dan petugas lain di sekolah internasional tersebut. Hal itu dilakukan terkait dugaan adanya pelaku lain dalam kasus pelecehan seksual terhadap AK (6).
"Pendalaman tentang perilaku-perilaku petugas di situ (JIS) sedang diupayakan disortir. Apa ada yang lain yang punya penyakit psikis dan apakah ada korban lainnya di lingkungan sekolah," ungkap Rikwanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/4/2014).
Sebelumnya diberitakan, polisi menyatakan bahwa pelaku memiliki gangguan psikis. "Tersangka adalah penjaga toilet. Mereka memang punya penyakit psikis," ujar Rikwanto.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka pria, yakni AI dan VA, langsung ditahan, sementara tersangka lain, AF (perempuan), tidak ditahan karena tidak ada cukup bukti.
Menanggapi kasus ini, pemerhati anak Seto Mulyadi mengatakan, lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat "teraman" bagi seorang anak mengikuti kegiatan pendidikan.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan, sesuai dengan amanah Pasal 54 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, seharusnya melakukan perlindungan terhadap anak didiknya.
Seto melihat kasus bocah AK merupakan kelengahan dari pihak sekolah. "Ini menunjukkan keamanan di sekolah masih diragukan. Padahal, sekolahnya berstandar internasional," kata Kak Seto kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.