Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Perlindungan Korban di JIS Dirapatkan Senin Depan

Kompas.com - 22/04/2014, 17:24 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari kuasa hukum dan keluarga korban pelecehan seksual TK Jakarta International School (JIS).

Ibu korban TH dan kuasa hukum, Andi Asrun, datang untuk menyampaikan keterangan menyangkut peristiwa pelecehan terhadap AK. "Mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dan menyampaikan beberapa bukti-bukti," ujar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (22/4/2014). 

Edwin menyatakan mereka sudah membawa bukti-bukti yang menjadi syarat pengajuan perlindungan. Beberapa bukti yang telah dibawa antara lain keterangan medis dari dokter dan keterangan psikologis tentang kondisi anak.

Persyaratan formal yang harus dipenuhi pihak keluarga antara lain kartu keluarga, KTP, keterangan polisi, dan keterangan medis. Sementara itu, keterangan material seperti keterangan saksi korban, ancaman, dan track record.

Edwin mengatakan, proses pelaksanaan berlangsung selama 7 hari. Nantinya, pengajuan tersebut akan dirapatkan dengan tujuh pimpinan LPSK pada Senin mendatang. Hasil rapat yang akan memutuskan pengajuan permohonan akan diterima atau ditolak.

Perlindungan yang diberikan, lanjut Edwin, sesuai dengan kebutuhan. Apabila ada ancaman terhadap korban dan saksinya, maka akan diberikan perlindungan fisik, tetapi kalau tidak ada ancaman serius, maka LPSK bisa memenuhi permohonan atas hak saksi atau korban.

Selama pengambilan keputusan, LPSK akan menelaah keterangan saksi dan korban menyangkut ancaman, rekam medis, dan keterangan psikolog. Adapun pengamanan khusus yang diajukan keluarga akan disesuaikan dengan kebutuhan. 

"Kalau perlindungan fisik kan dengan keselamatan jiwa akan maksimal. Sampai menempatkan korban atau saksi dalam rumah aman," jelas Edwin.

Edwin menyatakan, jika dalam perkembangan ada situasi khusus atau ancaman yang nyata terhadap keselamatan, maka LPSK akan memberikan perlidungan keselamatan di luar rapat paripurna. 

Saat ini LPSK tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berusaha memanggil pihak JIS untuk dimintai keterangan. Pemanggilan JIS bertujuan mencari info baru untuk mendalami kondisi korban yang akan dijadikan informasi pembanding lagi. 

Sebelum mengadu ke LPSK, orangtua korban telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap JIS atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan juga ditujukan kepada Kemendikbud karena dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com