Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Puasa, Vila Liar di Puncak akan Dibongkar

Kompas.com - 24/04/2014, 10:13 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Sebelum memasuki bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan kembali melanjutkan pembongkaran vila dan bangunan liar di kawasan Puncak.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam menjelaskan, program penertiban vila liar bertujuan untuk mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi dan resapan air di wilayah Puncak.

"Kami masih melakukan pendataan vila dan bangunan yang diduga tidak memiliki izin. Jika sudah selesai, secepatnya kami akan melakukan pembongkaran," katanya, Rabu (23/4).

Dia menjelaskan, Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah memberikan mandat kepada dirinya untuk segera melakukan pembongkaran, hanya saja hingga kini pihaknya masih terkendala dengan masalah anggaran.

"Bupati berharap segera dilakukan pembongkaran. Kami upayakan meski anggaran terbatas akan tetap membongkar seluruh vila yang sudah di datase belum memasuki puasa," ujarnya.

Luthfie menjelaskan, dari 400 vila yang ditargetkan selesai dibongkar 2014 ini, sudah 136 unit terdata. "Kalau jumlah vila yang tervalidasi dinyatakan memiliki izin atau legalitas lainnya, kami belum hitung lagi," katanya.

Hak guna pakai

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyatakan kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Megamendung dan Cisarua, lahannya tidak untuk dimiliki yang dilegalkan melalui penerbitan sertffitkat, balk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), apalagi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Meskipun dikeluarkan itu hanyalah sertifikat Hak Guna Pakal (HGP) untuk lahan pertanian dan perkebunan, yang berlaku 10 tahun, dan lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk nonpertanian," ujar Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, Wijoyo Budi Karyo, dalam seminar peringatan Hari Bumi, yang digelar Konsorsium Peduli Puncak, di Bogor, Selasa (22/4).

Hal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai Keppres nomor 114 tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur), yang menyebutkan bahwa Puncak merupakan salah satu kawasan konservasi air dan tanah.

Tiada toleransi

Sebelumnya, Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi soal pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dikawasan Puncak.

"Kami tidak melihat siapa pemiliknya, tapi jika ada bangunan yang melanggar hukum, akan ditindak," katanya.

Bupati menekankan jika pembongkaran bangunan liar tuntas, pihaknya akan mengembalikan fungsinya sebagai lahan lindung produktif.

Seperti diketahui, sepanjang 2013 lalu, Pemkab Bogor telah membongkar 231 dari total 800 vila ilegal dan berdiri diatas tanah negara di kawasan Puncak. (wid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Megapolitan
Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Megapolitan
Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Megapolitan
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Megapolitan
Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Megapolitan
Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Megapolitan
Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada DKI 2024

Bawaslu DKI Mulai Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Megapolitan
Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Megapolitan
PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com