Basuki mengatakan, beberapa waktu lalu Moko dan Iwan telah menolak sumbangan 30 bus dari pihak swasta. Alasannya, kompensasi pengenaan bebas pajak bagi perusahaan-perusahaan penyumbang bus akan merugikan Pemerintah Provinsi DKI. Mereka pun meminta pihak swasta membayar pajak reklame di badan bus sebesar Rp 347 juta per bus per tahun.
Nyatanya, Ahok baru saja menerima daftar pajak reklame bus per April 2014. Di sana tertulis, pajak reklame berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 71 juta. "Jadi dari mana saya merugikan?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Di daftar tersebut beberapa nama perusahaan yang dikenakan pajak terkait iklan di bus, di antaranya Canon, Pizza Hut Delivery, Matahari Department Store, Autocilin, dan Sanyo. Besaran pajak terkecil sebesar Rp 1,3 juta per bus per tahun yang dikenakan terhadap KBN Logistics. Sementara itu, pajak terbesar sebesar Rp 71 juta per bus per tahun yang dikenakan terhadap Konica Minolta. Besar kecilnya nilai pajak dihitung per sentimeter.
"Jadi nilai segitu tak ada artinya dengan bus sumbangan yang dibeli dengan harga Rp 1,2 miliar per unit," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu proses pemberian 30 unit bus dari tiga perusahaan, yakni dari PT Telekomunikasi Seluler Indonesia, PT Rodamas, dan PT Ti-Phone Mobile Indonesia ditolak karena Dinas Pelayanan Pajak tidak menyetujui rencana pembebasan pajak terhadap tiga peruaahaan tersebut. Mereka beralasan, pembebasan pajak hanya akan merugikan Pemprov DKI.
Hal tersebut sempat membuat Basuki naik pitam. Ia bahkan sempat marah-marah yang dibarengi dengan menggebrak meja rapat. Ia menilai, tidak seharusnya pejabat Pemprov DKI mempersulit proses pemberian bus sumbangan, saat transportasi Jakarta kekurangan jumlah bus laik pakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.