Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Renggo Tetap Bisa Sekolah dan Ikut UN

Kompas.com - 07/05/2014, 09:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelajar SD 09 Pagi Makasar Jakarta Timur berinisial SY (13) harus bersiap berhadapan dengan hukum karena menganiaya adik kelasnya, Renggo Khadafi (11). Meski demikian, SY tetap mendapat fasilitas untuk mendapat pendidikan dan mengikuti ujian nasional.

"SY masih tetap ikut belajar di sekolah ini," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur Nasrudin, saat dijumpai di sekolah tersebut, Selasa (6/5/2014). Dia pun memastikan SY tetap akan mengikuti ujian sekolah berstandar daerah, nama yang dipakai sekarang untuk ujian nasional tingkat SD. SY adalah siswa kelas VI dari SD 09 Pagi Makasar.

Nasrudin mengakui, keputusan tetap memberikan kesempatan belajar bagi SY juga berdasarkan  instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Gubernur juga sudah menginstruksikan supaya dia (SY) ikut belajar, karena UN (SD) tinggal 12 hari lagi tanggal 18 Mei nanti," ujar Nasrudin.

Hanya, kata Nasrudin, Dinas Pendidikan DKI sedang berupaya menentukan mekanisme dan lokasi pelaksanaan UN bagi SY. Koordinasi dengan kepolisian juga akan dilibatkan dalam hal ini. "Kami memberikan kesempatan pada SY untuk tetap mengikuti UN. Karena ini hak dia sebagai siswa dan menyangkut masa depan anak tersebut," ujar Nasrudin.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menyatakan, kepolisian belum berencana menahan SY. "Tidak kami tahan," ujar Mulyadi dalam kesempatan yang sama.

Belum ada penahanan untuk SY, kata Mulyadi, menggunakan pertimbangan usia SY masih di bawah umur. Menggunakan pertimbangan itu, kata dia, kepolisian berkoordinasi pula dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan instansi lain dalam menangani kasus tersebut.

"Tentu saja, imbuh Mulyadi, tidak ada penahanan untuk SY yang bertentangan dengan keinginan keluarga Renggo. "Ya pastilah (ada tuntutan menahan SY). Tapi, kami sudah jelaskan (kepada keluarga Renggo)," ujarnya.

Mulyadi menambahkan pula, sampai sekarang status SY masih saksi, sekalipun SY sudah mengakui perbuatannya terhadap Renggo. Menurut Mulyadi, kepolisian sekarang masih menanti hasil otopsi Renggo dari RSCM untuk memastikan penyebab kematian Renggo. "Hasil otopsi, kami tidak bisa prediksi keluarnya kapan. Kami masih menunggu."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor Banjirnya Kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor Banjirnya Kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com