Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes Nelayan, Pukat Harimau Dilarang Per 1 Juni

Kompas.com - 09/05/2014, 17:35 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Per 1 Juni, kapal trawl (pukat harimau) dilarang beroperasi di Teluk Jakarta. Para nelayan kecil memang mengeluhkan keberadaan kapal-kapal itu karena penghasilan mereka berkurang.

"Iya, tangkapan ikan saya jadi berkurang," kata Sarnoto (35), seorang nelayan di Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2014). Menurut dia keberadaan pukat harimau juga merusak ekosistem laut.

Hal senada diungkapkan nelayan lainnya, Hasyim (43). Dia mengatakan, pukat harimau menjajah para nelayan kecil, karena jalanya menjaring ikan besar maupun ikan kecil.

Berdasarkan keluhan tersebut mulai 1 Juni mendatang puluhan kapal trawl (pukat harimau) yang biasa menjaring ikan di Teluk Jakarta dilarang beroperasi.

Di Teluk Jakarta, kapal pukat harimau sudah beroperasi sejak tahun 1980-an. Kehadiran mereka menggangu sekitar 4.000 nelayan kecil di Jakarta Utara karena ikan yang habis terjala kapal pukat harimau.

Kepala Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara, Sri Haryati, mengatakan sejak tahun lalu, keberadaan pukat harimau tersebut semakin meresahkan nelayan kecil sehingga mereka mengadukan hal tersebut ke Pemprov DKI.

Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama yang menginstruksikan pelarangan kapal pukat harimau beroperasi di Teluk Jakarta.

"Bulan Juli 2013 sebanyak 6 kapal kita tangkap lalu pada bulan Septembernya 3 kapal. Tidak lama kemudian, perwakilan pemilik datang dan meminta pembinaan kepada kita," ujarnya.

Dalam kelanjutan pertemuan yang dilakukan antara pemilik kapal dan Sudin P2K, disepakati bahwa mereka harus alih teknologi penangkapan. Selanjutnya, per 1 Januari 2013 bila masih ada yang operasi akan ditertibkan.

"Perkembangannya, mereka masih meminta waktu lagi untuk alih teknologi. Maka kita beri tenggat hingga 1 Juni mendatang, setelah itu akan kita tindak tegas," katanya.

Dalam rangka menertibkan, pihak Sudin P2K pun sudah berkoordinasi dengan beberapa Syahbandar pelabuhan yang ada di sepanjang pantai Jakarta. Diharapkan, syahbandar tidak lagi memberi Surat Izin Berlayar (SIB) pada kapal yang terdeteksi pukat harimau.

"Mereka ada yang kita arahkan menjadi nelayan bagan apung atau memodifikasi teknologi alat penangkap ikannya. Sebelum 1 Juni, pemilik akan kita kumpulkan lagi sebagai bentuk sosialisasi dan penegasan," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com