"Iya, memang dulu di sini banyak yang jual dan pakai barang (narkoba) itu. Bisa dari orang dalam, bisa juga dari orang luar," ujar seorang sumber yang tidak ingin disebut namanya, kepada Kompas.com, Selasa (20/5/2014).
Dia menceritakan, beberapa waktu lalu, masih terdapat pegawai di Stadium yang kedapatan menjual barang jenis narkotika. Hal tersebut juga diketahui oleh manajemen dan pemilik tempat hiburan tersebut.
"Kadang ada saja petugas yang bandel, jual 'barang' (narkoba). Padahal sudah pernah dilarang," ujarnya.
Sekitar satu bulan yang lalu, kata dia, pernah terjadi penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Stadium. Sejak saat itu, peredaran narkoba di diskotek tersebut sudah tidak lagi terjadi.
Dia juga sempat menunjukkan kepada Kompas.com secarik kertas yang di dalamnya tertulis perjanjian antara karyawan dan pemilik usaha. Perjanjian tersebut melarang setiap pegawai mengedarkan ataupun menggunakan narkoba. "Sanksinya cukup tegas. Kalau ketahuan, kita bawa ke polisi," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah lama mengincar diskotek Stadium untuk mencabut izin usaha mereka. Pemprov DKI menilai, tempat hiburan malam tersebut merupakan salah satu tempat peredaran narkoba di Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengatakan telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pengelola diskotek. Pada Senin (19/5/2014), Pemprov DKI, melalui Disparbud DKI, mencabut izin usaha diskotek Stadium. Hal tersebut dilakukan menyusul kematian salah satu anggota polisi akibat overdosis di tempat tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.