"Teman saya yang ngabarin, Za. Makanya saya update status di Facebook," kata SS di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2014).
Menurutnya, dia kemudian menyampaikan ungkapan tentang keinginan mendapatkan cinta korban. "Saya menyesal belum memiliki cintanya. Tapi sudah ninggalin dia," aku SS, mengenai status di jejaring Facebook miliknya.
Dari perbuatannya itu, SS mengaku menyesal. Di hadapan awak media, pelaku mengungkapkan permintaan maaf kepada orangtua korban.
"Saya minta maaf kepada kedua orangtua korban," ujar SS.
Desi dibunuh SS setelah korban memergoki pelaku berniat mencuri barang berharga di dalam kamar. Karena terpergok, pelaku lalu membekap dan menganiaya korban. SS ditangkap setelah polisi mendapati bukti bahwa tersangka adalah orang yang mencuri dan menghabisi korban.
Atas perbuatannya, SS diganjar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Tersangka diancam pidana 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.