"Pekan depan, penetapan sanksi tindak lanjut untuk para stakeholder kasus tersebut, seperti guru, kepala sekolah, dan pengawas," kata Lasro kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2014).
Menurut dia, hilangnya nyawa peserta didik sulit untuk dimaafkan. Harus ada sanksi tegas bagi semuapihak terkait. Terlebih lagi, kasus tersebut terjadi karena aksi kekerasan para senior Arfiand dalam ekstrakurikuler pencinta alam.
Dia menyayangkan kekerasan yang masih terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini berarti, lanjut dia, terjadi karena adanya kekhilafan, kelalaian, dan kurangnya perhatian kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.
"Manajemennya harus diperbaiki, perlu ditinjau ulang," kata mantan Kepala Biro Ortala DKI itu.
Sebelum menetapkan keputusan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, Kepala Bidang SMA, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, dan Kepolisian. Hal itu diupayakan agar hasil yang diputuskan merupakan keputusan bersama.
Rencananya, Lasro akan menandatangani keputusan pemecatan Kepala SMA 3 pada Selasa (8/7/2014) atau Rabu (9/7/2014) mendatang.
"Kalau untuk siswa yang melakukan kekerasan, keputusan berada pada otonomi sekolah. Yang saya dengar, siswa yang melakukan kekerasan itu siswa kelas XI. Namun, saya belum dapat laporan dari kepala sekolah, apakah lima siswa itu dikeluarkan (dari sekolah) atau tidak," ujar dia.
Arfiand meninggal dunia pada Jumat (20/6/2014) di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dia diketahui telah mengikuti pelatihan selama satu minggu di Tangkubanparahu, Jawa Barat, untuk ekstrakurikuler pencinta alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.