Dalam kesaksiannya Evi mengungkapkan, Feby pernah bercerita kepadanya bahwa Asido kerap meminta makan kepadanya.
"Saya keberatan dengan perkataan saksi yang mengatakan saya tukang minta makan dan suka mengetuk-ngetuk pintu apartemen Feby," kata Asido di akhir persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (2/6/2014).
Mendengar pernyataan Asido tersebut, hakim ketua Sapto Supriyono pun menjelaskan bahwa apa yang dikatakan Evi adalah apa yang didengar Evi dari Feby mengenai perilaku Asido.
"Saksi memang tidak melihat sendiri, tapi saksi tahu itu dari cerita Feby. Semua yang ada dalam kesaksian ini adalah cerita yang didapat saksi dari korban (Feby)," kata Sapto.
Selain Evi Lorita, sidang juga menghadirkan dua saksi lain, yaitu Ahmad Sulaeman (satpam apartemen Cibubur, tempat tinggal Feby dan Asido) dan Asep Suhandi (pegawai dealer yang mengurusi perkreditan mobil Nissan March milik Feby).
Feby dibunuh Asido karena menolak pernyataan cintanya. Jasad Feby kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil Nissan March milik Feby.
Selama tiga hari, mobil berisi jenazah Febby dibawa berkeliling. Hingga akhirnya, mobil tersebut diletakkan begitu saja di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam usaha penyembunyian mayat Feby, Asido dibantu oleh kakaknya, Daniel. Daniel pun juga menjadi terdakwa bersama dengan Asido.