JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyaknya penyimpangan dalam program kampung deret tahun anggaran 2013 yang mengakibatkan potensi kerugian daerah. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak ada masalah dalam pelaksanaan program penataan kampung tersebut.
"Kan ada aturan yang mengatakan, kalau kamu menempati lahan itu lebih dari 15 tahun, kamu berhak mendapatkan tanah itu jika tidak ada yang mengklaim," kata Basuki.
Menurut Yonathan, lahan-lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan kampung deret tidak melanggar aturan yang ada.
"Di sana kan sudah ada masyarakat yang menyebabkan daerahnya kumuh sehingga diperlukan perbaikan lingkungan, bukan mengubah status kepemilikan lahan," kata Yonathan.
Terdapat 90 rumah penerima bantuan penataan kampung berdiri di atas lahan dengan peruntukan marga drainase tata air dan jalan. BPK juga menemukan sebanyak 1.152 rumah terindikasi berdiri di atas tanah negara dan enam rumah berdiri di atas garis sepadan sungai.