Salah satu guru JIS, Neil Batleman, diketahui berkewarganegaraan Kanada. "Koordinasi dengan imigrasi sudah, tentunya kalau dia mau ke mana-mana. Ke luar negeri lewat jalur yang benar imigrasi dan tentunya tidak akan diberikan," ujar Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2014).
Rikwanto mengatakan, belum diketahui apakah penahanan akan dilakukan terhadap guru tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan, yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Penahanan tergantung penyidik. Nanti tunggu hasil pemeriksaan mereka," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada dua guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong. Keduanya dijadikan tersangka atas tindakan pencabulan terhadap tiga siswa TK, yakni AK, AL, dan DA.
Adapun Neil yang merupakan warga negara Kanada dan Ferdinan yang berkewarganegaraan Indonesia dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.