Pada TPS ini, pasangan nomor urut satu memperoleh 468 suara. Adapun pasangan capres nomor urut dua memperoleh 199 suara.
Ketua Panwaslu Kota Jakarta Timur, Iflahah Zuhriyaten, mengatakan, terdapat pelanggaran struktur KPPS di TPS 80. Ketua KPPS, Surisman, memiliki istri Komariah yang juga anggota KPPS di TPS tersebut.
"Yang menghebohkan lagi anaknya ketua KPPS, Citra Mariaris Mutiara, adalah saksi paslon (pasangan calon) nomor satu. Ini termasuk pelanggaran," kata Iflahah, saat ditemui di Kantor Panwaslu Jaktim, di Cakung, Senin (14/7/2014).
Pada TPS 80, lanjutnya, juga ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemungutan suara. Saksi pasangan calon presiden nomor urut dua, Nasrudin, heran dengan absensi nomor urut pemilih yang mendadak bertambah puluhan hanya dalam waktu tiga menit. Saat itu, Nasrudin yang menjadi saksi, meninggalkan TPS karena ada panggilan keluarga tak jauh dari TPS selama tiga menit.
"Jadi waktu itu sampai di nomor urut 556, dia dipanggil oleh kakaknya ke belakang sebentar yang menurut dia sekitar 3 menit. Lalu saat kembali dia tanya nomor urut itu sudah 601," kata Iflahah menerangkan.
Alhasil, lanjutnya, jika dikurangi berdasarkan absensi ada temuan janggal di mana terdapat 45 pemilih yang mencoblos dalam waktu tiga menit. Padahal, dalam waktu itu hanya 3 pemilih yang mencoblos.
Menurut dia, ada benang merah yang hampir sama dengan temuan selisih 42 surat suara tercoblos yang tidak singkron dengan jumlah pemilih di TPS itu. "Temuan kita berarti ada benang merah dengan saksi paslon nomor dua. Menurut dia, hanya 3 orang yang mencoblos saat itu. Berarti 42 itu (diduga) fiktif," ujarnya.
Saksi paslon nomor urut dua menurutnya saat itu sudah melakukan protes. Namun, tidak ada tanggapan yang berarti saat itu. "Setelah protes akhirnya nomor urut (absensi pemilih) tidak dipakai lagi," ujarnya.
Pihak Panwaslu Jaktim juga mengaku kekurangan personel dalam pengawasan di TPS tersebut. Saksi paslon nomor urut dua juga tidak melapor ke Panwaslu saat itu juga. Kejadian tersebut baru terungkap tanggal 10 Juli 2014, dalam kroscek ulang di tingkat PPS yang menemukan selisih 42 surat suara yang pemilihnya tidak terdata.
Dalam kroscek tersebut, lanjutnya, juga ditemukan surat C6 atau undangan pemilihan ternyata tidak berada di kota suara melainkan di rumah ketua KPPS. Dari kejadian ini, Ketua KPPS Surisman sudah mengajukan pengunduran diri dan mengakui kelalaiannya. Pihak Panwaslu Jaktim telah merekomendasikan dilakukannya Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) kepada KPU Kota Jaktim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.