Dia mengambil cek itu dari rumah majikannya di Pantai Indah Kapuk, Mediterania Boulevard, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (7/7/2014). Setelah mengambil cek tersebut, ia bersama suaminya, Marno (39), dan rekannya, Tri (34), langsung mencairkan cek tersebut sebesar Rp 5 juta.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Kus Subiantoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil cek tunai tersebut di dalam tas anak korban, RG (38). Sebab, sebelum pergi ke luar negeri, SLT menitipkan perusahaannya ke RG dan memberi sebuah buku cek kontan yang telah ia tanda tangani kepada anaknya.
Mengetahui RG menyimpan buku tersebut di dalam tas, secara diam-diam Parmi mencuri buku tersebut. Adapun cek tersebut diberikan untuk menutupi biaya operasional perusahaan selama SLT pergi.
"Setelah Parmi mengambil buku itu, ia bersama suaminya, Marno, dan rekannya, Tri, mencoba mencairkan uang ke bank dengan menulis nominal Rp 5 juta," kata Kus di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (15/7/2014).
Setelah mencairkan uang, ketiganya terkejut. Mereka tergiur bisa menggunakan lagi dan kembali mencairkan cek dengan menulis nominal Rp 25 juta, Rp 30 juta, bahkan Rp 50 juta.
"Dari buku cek kontan itu, pelaku mencairkan uang hingga tujuh kali. Apabila dihitung, uang yang telah dicairkan pelaku mencapai Rp 208 juta," ujar Kus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.