Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah.
Dalam surat itu, siswa SMP dan SMA se-Jakarta diimbau memakai baju adat khas Betawi, yakni sadariah bagi laki-laki, dan kebaya encim bagi perempuan, tiap hari Jumat.
Surat itu merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan menengah.
Jokowi menganggap surat edaran itu diinterpretasikan oleh masyarakat bahwa, pada hari yang sama, murid tidak boleh mengenakan busana Muslim, seperti yang biasa diterapkan sejumlah sekolah.
"Ya itu biasalah. Sesuatu yang baru pasti ada yang setuju dan ndak setuju. Ada yang komentar, ada yang ndak komentar," ujar Jokowi.
Dia memastikan tidak akan menarik surat edaran tersebut hanya karena kemunculan polemik serupa. Meski demikian, Jokowi mengatakan, surat edaran itu tidak bersifat mengikat dan hanya bersifat imbauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.