Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PU: Tuntutan Warga Koja Hambat Pembangunan Tol JORR

Kompas.com - 22/08/2014, 18:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum menganggap tuntutan sejumlah warga Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang meminta pembayaran ganti rugi hingga Rp 35 juta per meter, merupakan satu-satunya hambatan pada proses penyelesaian jalan tol lingkar luar atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Padahal apabila tak ada masalah tersebut, pada tahun ini seluruh Jakarta sebenarnya sudah dilingkari oleh tol JORR.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi, mengatakan, saat ini pembangunan tol JORR telah memasuki fase akhir.

Yang terbaru, Kementerian PU menyelesaikan penyambungan jalan tol JORR di bagian barat, tepatnya dari Ulujami ke Kebon Jeruk (JORR W2).

"Padahal kalau yang di Tanjung Priok ini nyambung, maka seluruh Jakarta akan dilingkari oleh tol JORR. Kan yang tol JORR W2 beberapa waktu lalu sudah selesai diresmikan. Harusnya selesai tahun ini. Tapi karena ada permasalahan tanah ini, jadi mundur 2015," kata Bambang, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Bambang menjelaskan, di daerah Koja pihaknya menemui kendala pada penyelesaian dua tikungan yang lokasinya saat ini berada pada area yang mana warga meminta harga pembebasan lahan sebesar Rp 35 juta per meter.

"Padahal ini cuma sebagian kecil. Tidak sampai satu persen dari total pembebasan," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan keberadaan jalan tol nantinya akan dilengkapi jalur akses langsung menuju ke dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan demikian, keberadaannya bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jalur akses Tanjung Priok ini untuk peningkatan kegiatan ekonomi strategis di Pelabuhan Tanjung Priok. Karena akses masuk dan keluarnya langsung ke dalam pelabuhan, toll to toll. Sehingga truk dan kontainer dari atas langsung masuk ke pelabuhan," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, kewajiban untuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp 35 juta per meter kepada warga Koja merupakan putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selaku pihak yang bertugas pada pembebasan lahan, menolak untuk membayar ganti rugi dengan harga tersebut.

Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono menilai putusan tersebut tak sesuai dengan harga normal yang ada di tempat tersebut, yakni sebesar Rp 12 juta per meter persegi. Karena itu, ia menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya selaku Wali Kota Jakarta Utara kecewa dengan keputusan tersebut. Karena ini dampak kerugiannya tidak hanya Jakarta saja, tetapi juga nasional. Kami akan mengajukan banding sampai titik darah terakhir, dan kami tidak akan bayar," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Megapolitan
Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Megapolitan
PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Megapolitan
Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Megapolitan
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com