Bisnis narkoba tersebut tersebut tidak dijalaninya sendiri. Cye bekerja sama dengan Angelo (27), seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bandung yang dikenalnya melalui sebuah acara. Keduanya sepakat untuk mengedarkan barang haram itu dengan sistem bagi untung.
Terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan dua mahasiswa ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru terhadap paket kiriman asal Belanda dengan tujuan seseorang di sebuah apartemen di Duren Tiga, Jakarta Barat. Paket kiriman asal Belanda itu beridentitas Drive Savers Data Recovery, Inc. Postbus 2521704 PB Heerhugowaard The Netherlands.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, paket mencurigakan di kantor pos tersebut kemudian diperiksa oleh petugas. Hasilnya, ditemukan 515 butir ekstasi yang tersimpan dalam sebuah hard disk.
Petugas kemudian mengamankan Angelo, yang mengambil paket tersebut di kantor pos, yang berlokasi di Jakarta Barat tersebut. Tertangkapnya Angelo menguak peran Cye di balik peredaran ekstasi itu.
"Angelo merupakan orang suruhan Cye. Sementara Cye diperintah kenalannya seorang warga negara Malaysia di klub malam tempatnya bekerja," kata Sumirat, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/8/2014).
Cye bekerja di sebuah klub malam di Jakarta Utara. Sedangkan Angelo, bekerja sebagai public relations (PR) di sebuah klub malam di Jakarta Barat.
Cye, lanjut Sumirat, mau menerima tawaran menjadi pengedar ekstasi setelah dijanjikan pembagian untung 35 persen. Sisanya 65 persen dikembalikan kepada sang tamu. Keuntungan 35 persen itu yang nantinya akan dibagi dengan Angelo.
Barang haram ini rencananya diedarkan kedua tersangka di tempat hiburan kembali. "Mereka berencana mengedarkan kembali di klub malam yang ada di Jakarta," ujar Sumirat.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku baru sekali ini mengedarkan narkoba. Namun, Sumirat mengatakan dua mahasiswa perguruan tinggi ini positif sebagai pemakai narkoba.
Dari pemeriksaan, ekstasi yang gagal diedarkan keduanya berasal dari negeri kincir angin alias Belanda. BNN masih melakukan penelusuran asal muasal masuknya barang haram tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap WN Malaysia yang menawari ekstasi tersebut. Kita juga akan berkerja sama dengan kepolisian Belanda, untuk mengetahui siapa yang menjadi pengirim ekstasi tersebut," ujar Sumirat.
Atas perbuatannya, Cye dan Angelo kini meringkuk di balik sel tahanan BNN. Keduanya diancam pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.