Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Heran, Guntur Bumi Hanya Dituntut 4 Bulan Kurungan

Kompas.com - 26/08/2014, 08:38 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban Guntur Bumi, Afriady Putra, mempertanyakan tuntutan jaksa kepada Guntur Bumi, atau Muhammad Susilo Wibowo, yang hanya empat bulan. Dia mempertanyakan efek jera yang akan didapat suami Puput Melati jika hanya dituntut selama itu.

Menurut Afriady, ada beberapa aspek yang seharusnya tidak membuat Guntur Bumi mendapat hukuman seringan itu. Menurut dia, seharusnya hukuman diberikan di atas satu tahun.

"Guntur Bumi tidak seharusnya diringankan hukumannya. Selama sidang kemarin dia beberapa kali berbohong dan tidak berkata jujur. Guntur Bumi juga tidak merasa bersalah (atas perbuatannya)," ujar Afriady saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/8/2014) pagi.

Afriady menuturkan bahwa Guntur Bumi memang sudah memenuhi haknya mengganti rugi seluruh kerugian korban. Namun, di samping itu, Guntur Bumi sudah menyebabkan masyarakat menjadi resah karena praktiknya yang palsu. Belum lagi masih banyak korban lain yang belum melapor.

Sidang lanjutan kasus penipuan oleh Guntur Bumi dijadwalkan akan digelar kembali besok, Rabu (27/8/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Sedangkan pekan depannya, Rabu (3/9/2014) adalah putusan akhir dari sidang Guntur Bumi.

"Kita lihat saja, dia (Guntur Bumi) masih merasa benar atau tidak," tutur Afriady.

Guntur Bumi dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam pasal tersebut, ancaman penjara dituliskan maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com