Menurut Afriady, ada beberapa aspek yang seharusnya tidak membuat Guntur Bumi mendapat hukuman seringan itu. Menurut dia, seharusnya hukuman diberikan di atas satu tahun.
"Guntur Bumi tidak seharusnya diringankan hukumannya. Selama sidang kemarin dia beberapa kali berbohong dan tidak berkata jujur. Guntur Bumi juga tidak merasa bersalah (atas perbuatannya)," ujar Afriady saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/8/2014) pagi.
Afriady menuturkan bahwa Guntur Bumi memang sudah memenuhi haknya mengganti rugi seluruh kerugian korban. Namun, di samping itu, Guntur Bumi sudah menyebabkan masyarakat menjadi resah karena praktiknya yang palsu. Belum lagi masih banyak korban lain yang belum melapor.
Sidang lanjutan kasus penipuan oleh Guntur Bumi dijadwalkan akan digelar kembali besok, Rabu (27/8/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Sedangkan pekan depannya, Rabu (3/9/2014) adalah putusan akhir dari sidang Guntur Bumi.
"Kita lihat saja, dia (Guntur Bumi) masih merasa benar atau tidak," tutur Afriady.
Guntur Bumi dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam pasal tersebut, ancaman penjara dituliskan maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.