"Sidang terbuka supaya jangan pengalihan sesatlah. Supaya masyarakat tahu ada bukti-bukti yang kuat atau tidak. Jangan sampai tidak punya bukti kuat dipaksakan," ujar kuasa hukum Agun Iskandar, Mada R Mardanus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Mardanus menambahkan, sidang terbuka juga agar masyarakat bisa mendengarkan langsung kesaksian Agun. Ini untuk membantu membongkar berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Jangan sampai akhirnya pelaku menjadi korban juga. Mereka mengaku tidak melakukan, makanya mereka akan mengemukakan segalanya di sidang," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Mardanus, secara mental, Agun sudah siap menjalani sidang perdana tersebut. Sidang tersebut adalah kesempatan bagi Agun untuk memperjuangkan keadilan.
"Dia sudah siap dengan segala risiko. Apalagi ancamannya 15 tahun penjara, makanya saya bilang ke dia untuk berjuang," kata Mardanus lagi.
Ditemui terpisah, Inta Amilia, yang juga kuasa hukum Agun menegaskan pihaknya sudah mengajukan permohonan terkait sidang terbuka bagi Agun. "Sudah kami ajukan dan masih menunggu keputusan mereka," ujarnya.
Inta menilai, seharusnya sidang bisa berjalan terbuka dan transparan. Alasannya, agar semua fakta dalam persidangan yang disampaikan Agun bisa diketahui masyarakat.
"Menurut peraturan 152 ayat 52 sidang tertutup hanya kasus perasusilaan dan terdakwanya anak," ujar dia. Karena terdakwa adalah orang dewasa, pihaknya mengajukan permohonan agar sidang bisa berjalan terbuka dan diliput media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.