Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Keluarga Arfiand Ajukan Banding

Kompas.com - 26/08/2014, 19:56 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Keluarga dari Arfiand Caesar Al Irhami, siswa SMA 3 Jakarta yang tewas saat kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat, akan mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada empat terdakwa dalam perkara tersebut kasus kekerasan tersebut.

"Kami merasa tidak adil karena dikatakan karena mereka bersalah tetapi tidak ada efek jera. Ini pembelajaran, memang mereka bersalah, tetapi mereka bebas,” ujar ibu Arfiand, Diana Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Menurut dia, keputusan hakim memberikan pidana bersyarat tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi para terdakwa. Mereka (para terdakwa) sudah dinyatakan bersalah tetapi divonis bebas bersyarat.

Arief Setiadi, ayah Arfiand, mengatakan hal senada. Arief mengatakan, vonis bebas hanya akan terus melegalkan tindakan bullying di dalam dunia pendidikan.

“Kami ingin dihukum lebih berat sehingga ada efek jera. Ini penghilangan nyawa, masa bisa bebas gitu aja. Kami sesalkan itu,” ujar Arief.

Pendapat senada disampaikan kuasa hukum keluarga Arfiand, Sandy Arifin. Menurut dia, keluarga Arfiand akan mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis hukuman 2 tahun masa percobaan bagi keempat terdakwa.

“Keluarga akan mengajukan upaya banding. Kami juga masih akan menunggu dan akan mengawal proses ini hingga tercapai rasa keadilan,” ujar Sandy Arifin.

Sandy menambahkan, pihaknya juga mendukung upaya jaksa yang akan membantu proses pengajuan banding tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Made Sutisna yang menjatuhi vonis satu tahun enam bulan kepada empat dan dua tahun masa percobaan bagi keempat terdakwa berinsial K, A, T dan P yang terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap Arfiand hingga tewas.

Keputusan tersebut sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Perkara Anak. Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta keempat terdakwa dihukum maksimal tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com