F tidak datang pada panggilan kedua kepolisian pada Senin (1/9/2014), karena sakit. "F janjinya akan hadir besok. Kemarin katanya dia sakit panas dan mual. Kita lihat saja. Kalau besok tidak datang, baru kita jemput paksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Indra Fadilah Siregar, Kamis (4/9/2014).
Dua alumni lainnya, M dan J, serta satu siswa kelas XII, W, sudah diperiksa dan ditahan sejak Senin (1/9/2014). Ketiganya ditahan di tempat yang berbeda. M di tahanan Polres Metro Jaksel. W yang masih di bawah umur di rutan Salemba. J yang merupakan tersangka perempuan ditahan di rutan Pondok Bambu.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum sidang vonis empat siswa SMAN 3 yang jadi terdakwa dalam kasus yang sama, Senin (25/8/2014).
Keempat siswa tersebut, AM, KR, TM, dan PU divonis bebas bersyarat pada persidangan tersebut. Namun jaksa mengajukan banding sehingga keempatnya ditahan kembali sejak Selasa (2/9/2014).
Kasus kekerasan pecinta alam Sabhawana terjadi pada pertengahan Juni lalu. Arfiand Caesar Al Irhamy dan Padian Prawirodirya meninggal seusai mengikuti kegiatan pecinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Bandung. Berdasarkan visum, banyak ditemukan luka lebam pada tubuh Arfiand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.