Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Ade Sara: Jika Tidak Niat Membunuh, Seharusnya Anak Saya Dilepas

Kompas.com - 16/09/2014, 11:29 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Suroto, ayah korban pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, heran dengan ucapan kuasa hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Pengacara tetap meyakini bahwa pembunuhan Ade Sara adalah ketidaksengajaan.

Suroto pun teringat ketika terakhir kali bertemu dengan orangtua Hafitd dan Assyifa. Saat itu, kuasa hukum Assyifa, Syafrie Noer, terus mengatakan bahwa pembunuhan itu tidak sengaja.

"Waktu itu yang banyak bicara lawyer mereka yang akhirnya saya minta dihentikan omongannya. Karena sangat menyakitkan buat kami dan pembicaraan jadi mengarah ke ranah hukum," ujar Suroto, kepada Kompas.com, Selasa (16/9/2014).

Suroto mengatakan, ketika itu, Syafri Noer terus-terusan mengatakan bahwa Assyifa tidak memiliki niat sedikitpun untuk membunuh. "Kalau tidak ada niat seharusnya pada saat anak saya mulai tak berdaya karena penyiksaan yang sangat panjang, mereka lepaskan," ujar Suroto.

Menurut dia, Hafitd dan Assyifa pasti paham. Penyiksaan yang berkelanjutan akan menyebabkan kematian. Ucapan Syafrie Noer yang mengatakan bahwa tidak ada niat membunuh membuatnya sakit hati.

Suroto mengatakan, ucapan pengacara itu adalah hal yang tidak mungkin. Dia juga merasa bingung dengan nota keberatan yang disampaikan kedua pengacara. Suroto melihat, upaya untuk meringankan hukuman yang dilakukan oleh kedua pengacara demi terdakwa semakin terlihat aneh. Dia sebagai orang awam dapat melihat hal itu.

"Kronologi yang panjang dipotong menjadi pendek sehingga artinya menjadi beda," ujar Suroto.

Mengawal semua perjalanan sidang kasus ini, Suroto tetap meyakini satu hal. Pembunuhan anaknya dilakukan dengan rencana, walaupun kedua tim penasihat hukum terdakwa bersikeras menyangkal hal tersebut.

Kedua tim penasihat hukum sedang berupaya keras menghapus Pasal 340 sebagai dakwaan primer Hafitd dan Assyifa. Suroto dan Elisabeth mengaku selalu berdoa agar hakim akan tetap menjatuhkan Pasal 340 sebagai dakwaan primer mereka.

"Ya, jelas saja kalo disumpal, dicekik, dijerat pake tali tas, ya pasti akan meninggal," kata Suroto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com