JPU menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa tidak jelas bila disangkutpautkan dengan dakwaan.
"Dalam eksepsi, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tempat pembunuhan dinyatakan dalam dakwaan tidak lengkap, dinilai belum dapat memastikan kapan tindak pidana itu terjadi," kata JPU Toton Rasyid.
Dalam nota keberatan, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU atas waktu dan tempat pembunuhan tidak cermat. Kuasa hukum pun akhirnya mempertanyakan alasan perkara terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam eksepsi tertulis tidak tepat jadi pedoman karena untuk memastikan korban mengembuskan napas terakhir berdasarkan hasil visum. Menanggapi eksepsi itu, Toton menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam surat itu menjadi ranah materiil, yakni akibat tindakan itu baru terjadi tindakan lain.
Tindak pidana dapat dirinci di mana perbuatan dilakukan, di mana lokasi dilarang dan diancam beserta alat kejahatan yang dipakai sehingga menyebabkan pembunuhan.
Kejahatan itu, kata Toton, muncul di beberapa tempat yang dilakukan dan ini harus menyesuaikan tempat tindak pidana itu terjadi.
"Tindak pidana terjadi pada Senin, 3 Maret 2014, bertempat di Jakarta Pusat. Ada beberapa tempat lain yang masih ranah hukum itu perbuatan disengaja," ucap dia.
Degan demikian, menurut Toton, tidak disebutkan terdakwa meminta perkara ini disidangkan di PN Jakarta Timur.
Pada Selasa (2/9/2014) lalu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan Pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer.
Pasal itu dianggap tidak tepat. Kuasa hukum berpendapat, jaksa tidak mencantumkan detail percakapan yang menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Hal terakhir, terdakwa juga akan membantah penyebab kematian Ade Sara. Dalam dakwaan, Ade Sara ditulis meninggal akibat benturan. Padahal, berdasarkan hasil visum, Ade Sara meninggal karena tersedak kertas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.