Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2014, 17:04 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keterangan yang dikeluarkan oleh Syahbandar Kaliadem soal terbakarnya kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta berbeda dengan keterangan dari pihak Dishub DKI. Polisi berencana akan kembali meminta keterangan keduanya.

"Kita harus periksa kembali syahbandar dan Dishub. Bisa jadi minggu depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/9/2014).

Menurut Rikwanto, Syahbandar Kaliadem mengatakan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan surat izin berlayar terhadap kapal penumpang yang terbakar itu. Padahal, kapal harus memiliki surat izin tersebut agar dapat berlayar. Sementara pihak Dishub mengatakan hal yang sebaliknya.

Karena perbedaan ini, polisi akan kembali memeriksa pihak-pihak tersebut untuk dikonfrontasi.

Kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI jakarta terbakar pada Rabu (27/8/2014) sekitar pukul 11.30 WIB. Empat orang terkena luka bakar. Informasi dari Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan, penumpang kapal sebanyak 36 orang. Empat di antaranya terkena luka bakar.

Kebakaran yang terjadi pada kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta disebabkan karena ledakan yang berasal dari ruang mesin. Ledakan tersebut langsung menyebar ke seluruh kapal. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan, Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan tersangka atas kasus meledaknya kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dari bukti di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), penumpang kapal, operator pengawas pengguna BBM,dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui tersangkanya adalah nakhoda kapal berinisial ABD (43).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bocah 8 Tahun Dianiaya Teman di Rental PS, KPAI Usul Diselesaikan Secara Damai

Bocah 8 Tahun Dianiaya Teman di Rental PS, KPAI Usul Diselesaikan Secara Damai

Megapolitan
Penasaran, Warga Cipayung Dekati Monyet Liar yang Berkeliaran di Permukiman

Penasaran, Warga Cipayung Dekati Monyet Liar yang Berkeliaran di Permukiman

Megapolitan
Jalan MH Thamrin dan Abdul Muis Kembali Dibuka Usai Demo Buruh, Lalu Lintas Padat Merayap

Jalan MH Thamrin dan Abdul Muis Kembali Dibuka Usai Demo Buruh, Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Pemuda di Depok Sudah 35 Kali Mencuri di Warung Kelontong, Awalnya Mengaku Coba-coba

Pemuda di Depok Sudah 35 Kali Mencuri di Warung Kelontong, Awalnya Mengaku Coba-coba

Megapolitan
Pasutri Diduga Tipu Warga Warakas, Korban: Pinjam Dulu Rp 500.000, Senin Diganti...

Pasutri Diduga Tipu Warga Warakas, Korban: Pinjam Dulu Rp 500.000, Senin Diganti...

Megapolitan
Reservoir Komunal untuk Atasi Krisis Air di Rusun Marunda Telah Beroperasi, tetapi Belum Diresmikan

Reservoir Komunal untuk Atasi Krisis Air di Rusun Marunda Telah Beroperasi, tetapi Belum Diresmikan

Megapolitan
Polisi Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Bocah Dianiaya Teman di Rental PS

Polisi Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Bocah Dianiaya Teman di Rental PS

Megapolitan
Gugatan Buruh Ditolak MK, Presiden KSPSI: Melukai Rasa Keadilan Buruh

Gugatan Buruh Ditolak MK, Presiden KSPSI: Melukai Rasa Keadilan Buruh

Megapolitan
Bakal Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Harap Wowon Dkk Dihukum Seumur Hidup

Bakal Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Harap Wowon Dkk Dihukum Seumur Hidup

Megapolitan
Pengendara Motor Tabrak Truk dari Belakang, Korban Disebut Kejang Sebelum Tewas

Pengendara Motor Tabrak Truk dari Belakang, Korban Disebut Kejang Sebelum Tewas

Megapolitan
Pendidikan Seksual Tak Diberikan Sejak Dini Disebut Picu Pedofilia Makin Marak

Pendidikan Seksual Tak Diberikan Sejak Dini Disebut Picu Pedofilia Makin Marak

Megapolitan
8 Monyet Liar Satroni Permukiman Warga Cipayung, Bergelantungan dan Lompat di Pohon

8 Monyet Liar Satroni Permukiman Warga Cipayung, Bergelantungan dan Lompat di Pohon

Megapolitan
Demo Buruh di Patung Kuda Mulai Panas, Massa Saling Dorong dan Lempar Botol

Demo Buruh di Patung Kuda Mulai Panas, Massa Saling Dorong dan Lempar Botol

Megapolitan
Aktris RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Konten Video Porno

Aktris RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Konten Video Porno

Megapolitan
Polsek Sukmajaya Ringkus Maling Warung Kelontong di Depok, 1 Masih Buron

Polsek Sukmajaya Ringkus Maling Warung Kelontong di Depok, 1 Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com