"Kita harus periksa kembali syahbandar dan Dishub. Bisa jadi minggu depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/9/2014).
Menurut Rikwanto, Syahbandar Kaliadem mengatakan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan surat izin berlayar terhadap kapal penumpang yang terbakar itu. Padahal, kapal harus memiliki surat izin tersebut agar dapat berlayar. Sementara pihak Dishub mengatakan hal yang sebaliknya.
Karena perbedaan ini, polisi akan kembali memeriksa pihak-pihak tersebut untuk dikonfrontasi.
Kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI jakarta terbakar pada Rabu (27/8/2014) sekitar pukul 11.30 WIB. Empat orang terkena luka bakar. Informasi dari Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan, penumpang kapal sebanyak 36 orang. Empat di antaranya terkena luka bakar.
Kebakaran yang terjadi pada kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta disebabkan karena ledakan yang berasal dari ruang mesin. Ledakan tersebut langsung menyebar ke seluruh kapal. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan, Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan tersangka atas kasus meledaknya kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dari bukti di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), penumpang kapal, operator pengawas pengguna BBM,dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui tersangkanya adalah nakhoda kapal berinisial ABD (43).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.