Penilaian ini disampaikan sesaat sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
"Harusnya, yang bertanggung jawab itu alumni," kata DW kepada para wartawan. Ia didampingi oleh dua petugas saat memasuki ruang sidang Prof R Subekti, SH.
Sebelum memasuki area persidangan, DW, yang didampingi ibunya, sempat bercengkerama dengan keluarga dan teman-temannya.
DW didakwa melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 1 dan 3 mengenai penganiayaan terhadap anak. Perbuatan tersebut diduga dilakukan para terdakwa dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana di Gunung Burangrang, Jawa Barat, pada Juni lalu. Korban Arfiand meninggal, diduga karena dipukuli dan ditendang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.