JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Arfiand Caesar Al-Irhami (16), siswa kelas X SMA Negeri 3 Setiabudi, dengan terdakwa DW, ditunda sekitar 30 menit, Kamis (25/9/2014). Pasalnya, delapan saksi yang hendak diperiksa ternyata sudah pulang setelah diperiksa untuk sidang yang sama dengan terdakwa JS dan W. Sementara itu, tiga saksi lainnya masih diperiksa di sidang JS dan W.
Setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan penundaan tersebut, Lusi, ibu DW, terlihat sedih. Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Lusi sempat jatuh pingsan. Dibantu beberapa orang, Lusi pun tersadar setelah beberapa waktu.
Sambil menangis, ia berkeluh kesah kepada teman-teman dan keluarga yang mendampinginya. "Kok tega banget orang-orang itu, tadi kan mereka ada, kok sekarang enggak ada. Jangan menzalimi anak yatim," tangisnya.
Sembari menangis, ia juga mengatakan bahwa anaknya tidak bersalah. Menurut dia, pihak yang bersalah adalah alumnus sekolah tersebut.
Melihat ibunya sempat pingsan dan tak sadarkan diri sejenak, DW, yang sebelumnya meminta izin ke kamar mandi, ikut menangis. Namun, ia langsung diminta kembali ke dalam ruang sidang.
DW didakwa melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 1 dan 3 mengenai penganiayaan terhadap anak. Perbuatan tersebut diduga dilakukan para terdakwa dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana di Gunung Burangrang, Jawa Barat, pada Juni lalu. Korban Arfiand meninggal setelah diduga dipukuli dan ditendang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.