Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Beroperasi, Ini Penjelasan Sea World...

Kompas.com - 02/10/2014, 17:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perjanjian kerja sama pengelolaan wahana rekreasi antara PT Sea World Indonesia dan PT Pembangunan Jaya Ancol berakhir pada Juni 2014. Namun, hingga akhir September 2014, Sea World masih tetap beroperasi meski belum ada kesepakatan baru. Bagaimana bisa?

President Director PT Sea World Indonesia Yongki E Salim mengatakan dalam salah satu klausul perjanjian build-operate-transfer (BOT), PT Sea World Indonesia seharusnya mengajukan permohonan perpanjangan pengelolaan paling lambat satu tahun sebelum jatuh tempo masa perjanjian berakhir.

Yongki mengatakan, permohonan perpanjangan sudah diajukan kepada Ancol. "Bahkan tiga tahun sebelum jatuh tempo," ujar dia di Gedung Sea World, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2014). Pertemuan informal dengan sejumlah petinggi Ancol pun berlangsung beberapa kali.

"Pertemuan tidak formal dengan tim direksi dan level manajer pernah kami lakukan untuk membicarakan hal ini. Akan tetapi, tidak ada hal pasti tentang perpanjangan hak kelola," kata Yongki.

Digugat Ancol

Dengan cerita itu, Yongki mengatakan, ketika belum genap satu tahun jangka waktu perpanjangan berakhir, Ancol mengajukan gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2014. Menurut Yongki, BANI memutuskan bahwa Sea World harus menyelesaikan kesepakatan tersebut.

Putusan BANI ini kemudian digugat balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Posisi itu kami lihat masih ada yang perlu dikaji ulang, kami lalu membuat tim advokat, dan melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan pengadilan sudah dibaca dan dikabulkan. Putusan BANI dibatalkan," papar Yongki.

Sea World, kata Yongki, berpatokan pada putusan pengadilan tersebut. Putusan ini pula yang membuat Sea World tetap bisa beroperasi, sekalipun belum ada kesepakatan baru dengan Ancol.

Kuasa hukum Sea World, Peter Kurniawan, menambahkan, salah satu pasal dalam BOT menunjukkan bahwa Sea World punya hak opsi untuk memperpanjang kontraknya hingga 20 tahun ke depan.

"Artinya, perjanjian ini masih hidup. Tidak ada putusan yang memerintahkan menutup. Tidak ada putusan juga (bahwa) perjanjian ini berakhir. Yang ada, perjanjian ini masih hidup sampai 6 Juni 2034," ujar Peter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Sebut Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Sebut Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com