"Setahu saya tidak ada calon SIM maupun STNK di sini (Polres Bogor Kota-red). Kami terus melakukan pengawasan, kalau ada anggota yang kedapatan jadi calo akan kami tindak," ujar Bimo Moerdaya saat dikonfirmasi Wartakota, Jumat (3/10/2014).
Bimo menjelaskan, perbaikan pelayanan SIM dan STNK di Polres Bogor Kota akan terus diperbaiki. Perbaikan pelayanan dilakukan untuk memberikan kemudahan dan proses cepat bagi pemohon SIM.
"Tentunya proses cepat kalau pemohon mengikuti proses pembuatan SIM dan lolos mengikuti ujian teori dan praktik," kata Bimo. Bagi pemohon pembuatan SIM yang tidak lulus harus mengulang tiga bulan kemudian. "Kenapa lama, karena pemohonnya banyak, jadi antre," ujar dia.
Lebih lanjut kata Bimo, proses pembuatan SIM harus mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, yaitu mulai dari mengisi formulir pendaftaran, tes kesehatan, ujian teori, dan terakhir ujian praktik. "Jika lulus semua, tinggal bayar administrasi ke Bank kemudian difoto," papar dia.
Calo berseragam
Seperti sebelumnya diberitakan, dalam pantauan Warta Kota, praktik percaloan dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lingkungan Polres Bogor Kota kembali marak dan dikeluhkan masyarakat.
Tak hanya warga sipil yang menjadi calo, tapi beberapa oknum petugas disebut juga nyambi menjadi calo. Para petugas berseragam itu tak sungkan-sungkan menawarkan jasa mengurus SIM maupun STNK dengan cara cepat dan biaya mahal kepada masyarakat di area parkir Polres Bogor, Jalan KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Mau apa pak, bikin SIM? Sudah ada yang mengurus atau mau saya urus," kata salah satu oknum petugas kepolisian di area parkir tepi jalan KS Tubun. Tak hanya di situ, praktik percaloan juga terlihat di tengah-tengah antrean pembuatan SIM dan di gang dekat lokasi tes kesehatan.
"Mau kemana pak, sudah ada yang ngurus?" tanya petugas oknum lain yang bertugas di Polres Bogor Kota, yang duduk tak jauh dari belakang lokasi koperasi Polres Bogor Kota kepada pemohon SIM baru.
Mengurus SIM melalui calo dikenakan biaya bervariasi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Bahkan bagi pemohon yang berkantong tebal, ada yang mengeluarkan uang di atas Rp 500.000.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya membuat SIM C baru hanya Rp 100.000, SIM A baru Rp 120.000, SIM B baru Rp120.000, dan SIM BII baru Rp120.000.
"Belum pungutan biaya tes kesehatan Rp 12.000, yang katanya biaya asuransi dikelola oleh yayasan," ujar HS (40) warga Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor usai mengurus SIM.
(Soewidia Henaldi/Max Agung Pribadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.