"RT belum bisa sosialisasi sebelum ada lembaran. Takut bikin resah. Boleh dikata, saya anggap ini masih isu," ujarnya.
Tanah pemerintah
Syahroni mengatakan, lahan di sisi timur Waduk Pluit, merupakan tanah pemerintah. Kendati demikian, dia mengklaim lahan itu sebagai wilayah RT dan RW-nya. Menurut dia, itu berbeda dengan sisi barat yang lebih dulu di tertibkan, dan kini menjadi taman kota.
"Status tanah, memang tanah pemerintah. Saya kira pemerintah menyadari. Jangan disamakan dengan barat, itu belum diakui RT RW-nya. Kalau di sini kan diakui," ujar Syahroni.
Ia berbicara atas nama pribadi, ia berharap bisa mendapatkan rusun sebagai tempat tinggal yang layak, bila relokasi jadi dilakukan. Selain itu, dia berharap pemerintah DKI juga mau mengganti rugi rumah, sesuai nilai bangunan yang dibangun oleh warga.
PR Pemprov DKI untuk menormalisasi pemukiman sekitar Waduk Pluit, juga bisa bertambah. Syahroni menyebutkan, Waduk Pluit yang dialiri air dari Kali Gendong, di sekitar muaranya di waduk itu, dihuni oleh ribuan warga di bantaran kali.
Muara Kali Gendong, ditempat sekitar 2000 keluarga yang mendirikan bangunan di bantara kali. Pertanyaannya, apakah pemerintah dapat memindahkan total 7000 keluarga dari aera Waduk Pluit?
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2013, Pemprov DKI Jakarta gagal menertibkan kawasan sisi timur. Aparat Satpol PP yang hendak melakukan penertiban, mendapat penolakan warga. Warga menghadang sekitar 700 personel Satpol PP. Mereka menolak pindah dan menuntut rumah susun dan ganti rugi rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.