Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Itu Orang pada Lupa Ahok Pernah di DPR"

Kompas.com - 17/10/2014, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  mengatakan tidak salah apabila terdapat tafsiran perppu mengenai UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan gubernur dapat memilih wakilnya secara langsung. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku, sejumlah anggota DPRD DKI sejalan dengan tafsiran perppu tersebut.

"Kamu tanya DPRD deh, (pernyataan wakil dipilih DPRD) itu kan bukan dari DPRD DKI semua," ujar Basuki di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Basuki menilai, yang menyebutkan dirinya salah dalam menafsirkan perppu adalah orang yang tidak paham terhadap perppu tersebut. Basuki mengingatkan, meski sekarang menjadi eksekutif di pemerintahan, dia pernah duduk di kursi legislatif.

"Taufik yang bilang Ahok enggak ngerti undang-undang, kan? Mereka lupa Ahok pernah di Baleg (Badan Legislasi) DPR RI," ujar Ahok.

Pengangkatan wakil gubernur DKI menjadi polemik selepas posisi itu ditinggalkan Ahok yang menjadi Plt Gubernur DKI. Terdapat perbedaan penafsiran mengenai undang-undang yang mengatur mekanisme pengangkatan wagub. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 168 menyebutkan, penentuan jumlah wakil gubernur di suatu provinsi ialah berdasarkan jumlah penduduk.

Selain itu, dalam perppu itu disebutkan juga, usulan wakil gubernur disampaikan oleh gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 171 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatakan gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri.

Namun, sejumlah anggota DPRD DKI menafsirkan berbeda, seperti M Taufik. Menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tidak bisa membatalkan keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur Ibu Kota sehingga pemilihan wagub kembali melalui DPRD.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermanayah Djohan mengatakan, dalam Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 ayat 2 Pasal 203 disebutkan, jika terjadi kekosongan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Perppu Pilkada. Selain itu, UU 27 2009 tentang DKI tidak mengatur mekanisme pengangkatan wagub sehingga dasar aturan pengangkatannya dikembalikan ke Perppu Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Megapolitan
Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Megapolitan
4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

Megapolitan
Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Megapolitan
Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Megapolitan
Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Megapolitan
Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Megapolitan
Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Megapolitan
Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya 'Ngikut'

Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya "Ngikut"

Megapolitan
Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Megapolitan
Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com