Basuki memastikan diri dapat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah mendapat Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017. [Baca: Dilantik 18 November, Ini Surat Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur]
"Kemarin juga dia (Taufik) debat saya enggak boleh jadi gubernur kan. Sekarang mana tuh yang ngoceh-ngoceh terlalu pintar, diam saja dia sekarang. Ya sudahlah, tanya sama dia, pintarnya di mana? Kalau orang bilang ini namanya 'pintar enggak ngajar, bodoh enggak nurut lagi', ya sudahlah," kata Basuki, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Oleh karena itu, Basuki memutuskan untuk menunggu DPRD menggelar paripurna pelantikan. Paripurna itu menunggu kelengkapan Dewan terbentuk, seperti pembentukan komisi. [Baca: Ahok: Saya Tidak Akan Mundur]
Apabila DPRD tidak bersedia menyelenggarakan pelantikan, maka presiden yang akan mengambil alih pelantikan. "Ya sudahlah enggak usah ngomong lagi, nanti biar Mendagri yang lantik saya. Enggak usah ada wakil gubernur juga enggak apa-apa, saya punya empat deputi, sama dengan empat wakil (gubernur)," kata Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.