"Tadi saya minta pada Sekda, agar pejabat eselon IV harus melaporkan LHKPN kepada KPK," kata Basuki, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Untuk merealisasikan rencananya itu, pada Jumat (31/10/2014) esok, Basuki bakal menyambangi gedung KPK untuk berdiskusi bersama para pejabat KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Seluruh PNS DKI yang ingin menjadi pejabat struktural, harus mau melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
"Kalau enggak mau lapor (harta kekayaan), pecat saja. Kami ingin mesurvei gaya hidup pejabat DKI, kalau kepalanya lurus ya bawahnya enggak berani untuk enggak lurus, itu kesimpulan saya," kata Basuki.
Peraturan pejabat di DKI wajib melaporkan kekayaan ke LHKPN masih dalam proses penggodokan. Kemungkinan aturan itu mulai diberlakukan pada tahun 2015 kepada seluruh pejabat PNS dari hasil lelang jabatan yang dilantik besar-besaran pada Desember mendatang.
"Termasuk NPWP untuk pajaknya, semua (wajib dilaporkan), kami tekankan mulai tahun depan," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.