Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Terbuka Hijau, Polusi, dan Faktanya

Kompas.com - 31/10/2014, 06:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Luas ruang terbuka hijau di DKI Jakarta idealnya adalah 30 persen. Dua peraturan menjadi dasar penentuan angka ideal tersebut. Luas ideal ini terkait dengan tingkat polusi udara pula. Pewujudannya pun tak selalu sederhana.

"(Luasan RTH) diatur dalam Peratuan Pemerntah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota dan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kota," sebut Deputi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Heru Kundhimiarso, Kamis (30/10/2014).

PP Nomor 63 Tahun 2002, sebut Heru, menyebutkan secara spesifik angka 30 persen RTH dari luas daratan. Saat ini luas wilayah DKI adalah 661,52 kilometer persegi. Adapun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tidak menyebutkan angka spesifik tetapi mengisyaratkan besaran yang sama.

Penurunan kualitas udara

Seberapa luas RTH punya kaitan langsung dengan kualitas udara. Status Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta 2013 menyebutkan data rincian sumbangan polusi dari industri dan kendaraan bermotor.

setiap tahun industri menyumbang debu (total partikel) sebanyak 56.653,09 ton, sulfurdioksida (SO2) 403.523,25 ton, nitrogen oksida (NOx) 7.079,72 ton, dan karbon monoksida (CO) 589.167,92 ton. Adapun kendaraan bermotor, berdasarkan laporan yang sama menyebabkan pencemaran dari NOx dan CO .

Pada pengukuran manual, rata-rata konsentrasi debu berkisar 29.5-602 µg/m3 atau masih di bawah ambang batas 230 µg/m3 selama 24 jam. Perkecualian hanya terjadi untuk wilayah Cakung, Jakarta Timur, yang memiliki rata-rata konsentrasi debu sebesar 250 µg/m3.

Adapun untuk konsentrasi per jam natrium dioksida (NO2) berkisar antara 8.70 dan 111.8 µg/m3, masih di bawah ambang batas baku mutu 400 µg/m3. Sementara itu, konsentrasi SO2 dalam satu tahun berkisar antara 0,8 µg/m3 dan 266,20µg/m3 dari ambang baku mutu 900 µg/m3 per satu jam pengukuran. Untuk kadar timbal (Pb), konsentrasi rata-rata 0,030 µg/m3 hingga 0.865 µg/m3 dari baku mutu 2 µg/m3 per 24 Jam.

Bila memakai pengukur kontinyu, rata-rata konsentrasi Partikulate matter (PM-10) di bawah baku mutu, sedangkan rata-rata konsentrasi SO2--kecuali stasiun pemantauan DKI 3--pada seluruh lokasi pemantauan masih mendapatkan angka di bawah baku mutu. Adapun untuk CO dan Ozon (O3) pada semua lokasi pemantauan sudah melebihi baku mutu. Pengukuran ini dilakukan di lima lokasi.

Pelaksanaan regulasi

Ketua F-PP di DPRD DKI Jakarat, Maman Firmansyah, berharap pemerintah provinsi DKI mematuhi Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan pembangunan daerah saat ini.

Firman menduga belum juga terpenuhinya proporsi 30 persen RTH di DKI karena ada penyalahgunaan RDTR. "Terkadang apa yang sudah diputuskan dalam peraturan daerah (perda), belakangan ada perubahan yang tak diketahui mana zona kuning, merah, atau hijau," kecam dia.

Menjaga keseimbangan ekosistem Kota Jakarta, kata Firman, bukanlah dengan menggunakan hutan beton melainkan RTH. Namun, yang terjadi adalah pembangunan rumah berlomba dengan jalan, sembari mengabaikan RTH.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar mengakui kesulitan membangun jalur hijau jalan di kawasan padat penduduk dan pertokoan karena keterbatasan lahan. Menurut dia, posisi anara jalan dan pertokoan sudah terlalu mepet.

Karena itu, kata Nandar, yang bisa dilakukan untuk kawasan semacam itu seperti di kawasan pertokoan Harmoni, Glodok, Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Gunung Sahari adalah meletakkan tanaman di atas trotoar sehingga tidak mengganggu pejalan kaki. Adapun untuk kawasan yang jalur hijaunya lebar seperti Jalan Gatot Subroto, Sudirman, dan MH Thamrin, tutur Nandar, bisa dilakukan penghijauan dengan menanam pepohonan.

Nandar malah mengaku prihatin pula ada warga yang menggunakan jalur hijau jalan dan trotoar itu untuk berjualan, parkir, dan bahkan berkendara. Dia berharap warta turut menjaga jalur hijau dan memanfaatkannya sesuai fungsi yang semestinya. "Apalagi membangun kawasan (hijau) itu juga menggunakan uang warga Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, pengamat tata kota Yayat Supriatna meminta pemerintah provinsi DKI mendata ulang luasan RTH yang sesungguhnya. Menurut dia data yang tersedia sekarang adalah data penelitian lama yang belum dicek ulang lagi. (Baca: Berapa Sebenarnya Luas RTH Jakarta?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com