"Agar kami bisa segera melalui masa transisi tanpa kehadiran Sara kembali. Tidak gampang memang melewati masa transisi ini," ujar Suroto kepada Kompas.com, Selasa (4/11/2014).
Pada sidang tuntutan ini, Suroto percaya jaksa akan memberikan tuntutan secara adil kepada kedua pembunuh anaknya. Walaupun, dia memiliki pertimbangan sendiri mengenai berat tuntutan yang akan diberikan kepada Hafitd dan Assyifa. Menurut Suroto, mereka berdua layak diberikan hukuman seumur hidup.
Seharusnya, tuntuan dibacakan minggu lalu. Namun, Jaksa Penuntut Umum Aji Susanto menyatakan bahwa tuntutan bagi Hafitd dan Assyifa, belum siap. Jaksa meminta perpanjangan waktu kepada hakim selama satu minggu.
Pada kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernafasan. Penyebab kematian, akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam pasal ini, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.