Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Lima Fraksi di DPRD DKI Tak Hadiri Paripurna Istimewa soal Ahok

Kompas.com - 14/11/2014, 17:43 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta telah berlangsung pada Jumat (14/11/2014) pukul 10.50 WIB. Lima fraksi tak hadir dalam rapat yang hanya berlangsung selama 10 menit itu.

"Ada yang dilanggar, itu yang menyebabkan kami dari pimpinan DPRD lainnya dan lima fraksi di DPRD tidak hadir," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat sore.

Fraksi yang tak hadir adalah Gerindra, PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar. Triwisaksana menyebutkan, ada dua pelanggaran dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna tersebut.

Menurut Triwisaksana, dua hal itu adalah tata tertib yang telah disetujui dan disepakati bersama serta kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan yang berlangsung pada pekan lalu. "Sudah dideklarasikan dalam tata tertib harus kolektif dan kolegial," ucap dia.

Triwisaksana mengatakan, prinsip kolektif dan kolegial tersebut tak dijalankan Prasetyo. Penandatanganan surat Kementerian Dalam Negeri oleh Prasetyo terkait pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI juga dinilai sepihak.

Seharusnya, lanjut Triwisaksana, minimal ada dua wakil ketua DPRD DKI yang turut memaraf surat tersebut. "Dan itu praktik yang harus berjalan di DPRD," tegas dia. Pada rapat paripurna istimewa, Jumat, hanya ada tanda tangan ketua DPRD.

Dengan runutan tersebut, Triwisaksana menyatakan rapat paripurna istimewa itu cacat prosedural. Dia bersama para wakil ketua DPRD DKI dan lima fraksi yang tak mengikuti rapat tersebut juga tak mengakui rapat itu.

Adapun terkait soal pelanggaran atas kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan pada pekan lalu, Triwisaksana menyebutkan hal itu terkait perbedaan pendapat soal dasar hukum pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI.

"Alas hukum paripurna yang akan kami lakukan khususnya di Perppu 1 tahun 2014 lalu ada Pasal 203, ada juga Pasal 173 dan 174," sebut Prasetyo. Rapat tersebut kemudian bersepakat meminta konsultasi dengan Kemendagri dan Mahkamah Agung.

Konsultasi itu bertujuan mengonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa poin berkaitan dengan mekanisme pengangkatan Basuki menjadi Gubernur DKI. "Kami (minta konsultasi) ke MA untuk meminta pendapat hukum atas perselisihan pendapat fraksi di DPRD," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com