Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Tisu di Pinggir Jalan, Ibu Ini Didenda Rp 100.000

Kompas.com - 27/01/2015, 15:04 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 warga Jakarta Barat menjalani sidang yustisi atas pelanggaran membuang sampah sembarangan yang digelar di GOR Gropet, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (27/1/2015) siang.

Puluhan warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan mulai memadati ruang sidang. Di sisi kanan terdapat meja petugas yang bertugas mendata para pelanggar. Sedangkan di sisi kiri, ada tiga orang yang bertugas sebagai jaksa penuntut.

Majelis Hakim pun memulai persidangan dengan memanggil satu per satu nama pelanggar. Tampak warga sedikit canggung karena harus masuk ke ruang persidangan akibat membuang sampah sembarangan. "Ibu Retno, ibu tahu kesalahannya apa?" kata Majelis Hakim.

"Tahu Pak, membuang sampah sembarangan. Buang tisu di pinggir jalan," kata Retno Floritawati, salah satu pelanggar. "Dengan ini, dikenakan Rp 100.000," kata Majelis Hakim melanjutkan.

Retno tak banyak bicara, ia pun menyetujui putusan hakim. Wanita kelahiran Bekasi itu langsung membayar denda yang sudah diputuskan ke Jaksa. [Baca: Buang Sampah Sembarangan, Warga Jakarta Barat Ramai-ramai Disidang]

Wanita yang mengenakan kerudung abu-abu itu mengaku membuang sampah sembarangan sebagai salah satu pelanggaran. Sebenarnya, ia tahu konsekuensi yang harus diterima ketika ia melakukan pelanggaran tersebut.

"Iya saya tahu kok. Sebelumnya kan juga sudah ada pemberitahuan. Tetapi saya tadi lagi buru-buru," ujar Retno.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mengatakan persidangan pelanggaran membuang sampah itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan tertib.

Anas berharap, setelah melalui persidangan, para pelaku jera dan sadar kalau membuang sampah tidak pada tempatnya adalah melanggar peraturan. "Kita mau mereka jera dan buang sampah di tempat yang sudah disediakan biar enggak banjir dan jadi sumber penyakit," kata Anas.

Berikut isi Perda Pengelolaan Sampah:

Pasal 130 Perda 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 1, jika membuang sampah di luar jadwal dikenakan denda maksimal Rp 100.000.

Pasal 2, jika membuang sampah di waduk, sungai, dan trotoar dengan paliang banyak dikenakann uang paksa Rp 500.000.

Pasal 3, jika membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Pasal 4, jika mengais sampah dari TPS dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com