Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tanpa Pasal Narkoba, Hukuman Christopher Akan Lebih Berat

Kompas.com - 28/01/2015, 16:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tanpa pengenaan pasal dalam Undang-Undang Narkotika, maka hukuman yang akan dikenakan terhadap Christopher Daniel Sjarief (23) akan lebih berat. Sebab, Christopher akan langsung dikenakan dengan tuduhan kelalaian dalam mengemudi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Hindarsono mengatakan, Christopher kemungkinan besar akan dikenakan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hukuman penjara maksimal 12 tahun. Itu hukuman yang paling berat (dalam UU Lalu Lintas)," kata Hindarsono kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2015). [Baca: Mengapa Hasil Status Narkoba Christopher Berbeda dengan Sebelumnya?]

Menurut Hindarsono, saat ini polisi masih terus menggali penyebab Christopher mencekik dan mengambil alih kemudi mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE dari tangan Sandi (40), sopir dari keluarga Muhammad Ali Husni Riza (22).

Ali merupakan rekan Christopher yang bersama dengan dia kongko di mal Pacific Place, SCBD, beberapa jam sebelum terjadinya tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).

Hindarsono mengatakan, Christopher saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan menjalani penahanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kami masih akan gali terus, penyebab tersangka ini merebut kemudi karena apa. Kalau Ali, dia tidak ditahan karena kan tidak terkait langsung dengan kasus ini," ujar Hindarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com