Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pertimbangkan Pasal Pembunuhan untuk Christopher

Kompas.com - 29/01/2015, 18:31 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengkaji kemungkinan Christopher Daniel Sjarief (23), pengemudi Mitsubishi Outlander yang menyebabkan kecelakaan maut di Pondok Indah, dikenai pasal pembunuhan.

Hal ini didasarkan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam kejadian yang menewaskan empat orang tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui Christopher menyebabkan dua kali tabrakan. Untuk tabrakan yang kedua, penyidik menduga ada unsur kesengajaan.

“Maka dalam waktu dekat kemungkinan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk tahu apakah pasal pembunuhan bisa masuk juga,” kata dia, Kamis (29/1/2015) di Jakarta.

Martinus menjelaskan, pemuda kelahiran Singapura itu tidak berhenti setelah terjadi tabrakan yang pertama, bahkan langsung melaju lagi sehingga terjadilah kecelakaan yang kedua. Maka terlihat pada tabrakan kedua, kata dia, Christopher mencoba melarikan diri.

Menurut dia, kepolisian akan melibatkan beberapa unsur sekaligus dalam gelar perkara terhadap kasus ini. Dengan demikian tambahan pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka pun bisa ditentukan dengan tepat.

Sementara itu, kata Martinus, polisi juga masih melakukan pemeriksaan psikiatri untuk mengetahui motif Christopher. Hasil tersebut dikatakan dapat memberikan pembuktian terhadap dugaan-dugaan selama ini.

Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan oleh agen pemilik merek (APM) Mitsubishi terkait kecepatan dan kelaikan dari Outlander yang dikemudikan Christopher. Hasilnya akan keluar sekitar dua minggu setelah chip dari kendaraan tersebut dibawa ke Jepang.

Sejauh ini, polisi menyebut Christopher dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com