Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Merokok, PNS DKI Bisa "Distafkan"

Kompas.com - 30/01/2015, 11:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tegas bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang ketahuan merokok di lingkungan kerjanya.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan, jangan sampai ia maupun Gubernur atau pihak lainnya menemukan adanya puntung rokok tersimpan di dalam laci maupun meja pegawai. 

"Sanksinya kalau satu atau dua kali ditemukan puntung rokok atau abu, ya teguran. Tapi kalau (puntung rokok) ditemukan sampai ketiga kalinya, sanksinya bisa distafkan," kata Lasro, di Balaikota, Jumat (30/1/2015). 

Ada empat peraturan yang mendasari kebijakan pelarangan merokok bagi PNS di lingkungan kerja. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di dalam Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan lembaga pengawas internal atau Inspektorat instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai atau pejabat yang ditemukan melanggar ketentuan atau perundang-undangan.

"Kalau dia (PNS ketahuan) merokok, ya berarti kan dia sudah tidak mengindahkan peraturan (UU, Pergub, Perda) kami," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.

Sementara itu Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani mengatakan PNS, CPNS, maupun warga harus proaktif untuk ikut menegakkan peraturan dilarang merokok tersebut.

Menurut dia, sebaiknya warga melapor disertai dengan bukti otentik, seperti foto atau video original yang membuktikan ada PNS merokok di lingkungan kerja Pemprov DKI atau di kawasan dilarang merokok.

"Kalau di tempat kerja, bapak dan ibu melihat PNS DKI yang merokok kirim ke bagian kepegawaian. Nanti kami beri sanksi, tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis," kata Etty.

Laporan itu, lanjut dia, bisa disampaikan ke pejabat pengelola kepegawaian, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait, Kepala BKD, Wakil Gubernur, hingga Gubernur DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com