Penghitungan TKD statis
Secara umum, jumlah maksimal TKD statis yang penilaiannya berdasarkan kehadiran sama besarnya dengan jumlah maksimal TKD dinamis yang penilaiannya berdasarkan kinerja. Namun, terdapat perbedaan sifat dari dua TKD ini. [Baca: Ini Cara PNS Jakarta agar Dapat Gaji Tinggi]
Bila TKD dinamis adalah TKD yang harus "dikejar" karena penentuan besarannya ditentukan di akhir, maka TKD statis adalah TKD yang harus "dipertahankan" karena penentuan besarannya ditentukan di awal.
Agus menjelaskan cara agar para PNS bisa tetap mempertahankan jumlah maksimal TKD statisnya. Kuncinya ialah dengan tidak terlambat datang ke kantor. Sebab, pengurangan jumlah TKD statis berdasarkan jumlah menit keterlambatan PNS yang bersangkutan. [Baca: Telat "Ngantor" 100 Menit, PNS di Jakarta Bisa Kehilangan Penghasilan Rp 9 Juta]
Menurut Agus, jumlah pengurangan jumlah TKD statis per tiap menitnya adalah sebanyak tiga persen. Agus kemudian mencontohkan pengurangan TKD statis pada PNS eselon II.
Setiap bulannya, jumlah TKD statis yang diterima PNS eselon II adalah sebesar Rp 30 juta. Dengan penghitungan tersebut, pengurangan jumlah TKD statis yang bisa dialami oleh seorang PNS eselon II bisa mencapai Rp 9 juta.
"Saya misalnya tiap bulan dapat Rp 30 juta. Dalam satu bulan, saya telat 100 menit. Maka, 100 menit dikali 3 persen dikali Rp 30 juta," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.