Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Garong yang Habisi Nyawa PRT Dibekuk

Kompas.com - 04/02/2015, 20:16 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Sektor Palmerah menangkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga pada Rabu, (4/2/2015) sekitar pukul 03.30 dini hari.

Pembantu yang diketahui bernama SI ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumah majikannya di Kompleks Migas, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (2/2/2015) kemarin.

Wakapolres Jakarta Barat Komisaris Bachtiar Ujang Purnama, mengatakan ketiga pelaku bernama FAS alias AGS, DAS alias UCK, dan IE alias VKT. "Mereka ditangkap di kontrakannya masing-masing di jalan Kemanggisan dan di Bintaro," ujar Bachtiar, Rabu.

Menurut Bachtiar, ketiga pelaku awalnya tidak berencana untuk membunuh korban, pelaku hanya berniat mengambil barang di rumah yang dikira kosong. Namun saat masuk ternyata ada sang pembantu yang ingin mengagalkan tindakan jahat ketiga pelaku tersebut.

Karena panik, ketiga pelaku akhirnya menyekap SI dengan celana legging berwarna ungu hingga menyebabkan SI tewas.

"Saat mereka masuk ke dalam rumah ada pembantunya. Mereka panik lalu menyekap korban dan melilitkan legging leher korban hingga tewas," kata Bachtiar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bachtiar mengatakan ketiga pelaku merupakan pemain amatiran. Sebab, pelaku tidak benar-benar menyiapkan alat kejahatan untuk membunuh juga mencuri.

"Mereka awalnya hanya iseng doang mau mencuri dan tidak berniat untuk membunuh karena tidak ditemukan bukti alat kejahatan di sana," ucapnya.

Sampai saat ini, Bahtiar hanya bisa memastikan motif ketiga pelaku karena dasar lilitan ekonomi. Pelaku diketahui tak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa seperangkat perhiasan, dua laptop, satu kamera DSLR, satu handycam, tiga unit handphone, dan empat buah jam tangan. Diperkirakan hasil curian mencapai Rp 80 juta.

Kini, ketiga pelaku tersebut mendekam di Polres Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap kelompok pencuri kendaraan bermotor ini, polisi menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang Mengakibatkan Korban Meningggal Dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com