Yayat mendesak pemerintah menetapkan standar sopir angkot melalui sertifikasi atau pelatihan khusus. Hal ini juga perlu dibarengi perubahan status kepemilikan dari pribadi ke badan hukum guna memperkuat modal dan menjamin penerapan standar pelayanan ideal.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menargetkan perubahan status kepemilikan angkot dari pribadi ke badan hukum selesai pada Agustus 2015.
Angkot atau mikrolet juga akan didorong ke wilayah yang selama ini tidak terjangkau angkutan umum, terutama di kawasan pinggir. Angkot akan menjadi pengumpan bus transpakuan.
Layanan bus ukuran sedang ini dimaksimalkan dengan penambahan koridor layanan yang akan menggantikan trayek angkot. Saat ini, transpakuan beroperasi melayani tiga koridor dengan kekuatan 27 bus.
Pemerintah Kota Bogor juga mengupayakan penambahan bus untuk memperluas layanan menjadi tujuh koridor dengan meminta hibah ke pemerintah pusat, Jawa Barat, DKI Jakarta, dana tanggung jawab sosial perusahaan, menarik penanam modal, dan penyertaan modal dari anggaran daerah.
Transpakuan yang saat ini berstatus sebagai operator nantinya bisa diubah menjadi badan penyedia jalur angkutan umum. (MKN/BRO/ART)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.