Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Izinkan Pendukung Budi Gunawan Masuk ke Halaman PN Jaksel

Kompas.com - 10/02/2015, 10:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Polisi yang bertugas menjaga persidangan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali membiarkan massa pendukung calon kepala Polri tersebut masuk hingga halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Pantauan Kompas.com di lokasi, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Pendukung Praperadilan (Ampera) itu tiba pengadilan pukul 08.00 WIB.

Awalnya, mereka tidak diperbolehkan masuk dan menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, mereka meneriakkan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Aksi tersebut menutup satu ruas jalan Ampera Raya, sehingga tinggal menyisakan satu ruas jalan. Kemacetan pun tak terhindarkan.

Sekitar pukul 10.15 WIB saat sidang dimulai, polisi mengizinkan mereka memasuki halaman pengadilan dengan alasan agar tak mengganggu arus lalu lintas. Sebelum masuk, polisi meminta pengunjuk rasa tertib.

Dalam dua sidang sebelumnya pada Senin (9/2/2015) dan Senin (2/2/2015), massa pendukung Budi juga dibiarkan masuk ke halaman pengadilan.

Kemarin, komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori yang hadir di PN Jaksel sudah mengimbau agar kepolisian melarang demonstran masuk ke lingkungan pengadilan karena dapat mengganggu jalannya sidang. (baca: KY Minta Demonstran Dilarang Dekati Ruang Sidang Praperadilan Budi Gunawan)

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu untuk pembuktian.

Adapun, pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015).

Tim pengacara Budi Gunawan menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK merupakan bentuk intervensi terhadap keputusan Presiden. KPK telah melewati wewenangnya dalam pemilihan calon Kepala Polri. Akibatnya, proses pelantikan Budi sebagai Kepala Polri terhambat.

Sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 dan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut tim pengacara, tugas dan wewenang KPK adalah penyelidikan dan penyidikan. Namun, dalam proses pemilihan Kepala Polri, KPK menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dengan bersikukuh ikut dalam proses tersebut.

Menurut pihak Budi, penetapan tersangka Budi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri tidak tepat. Alasannya, pada posisi jabatan tersebut, Budi bukan termasuk aparat penegak hukum sehingga tak bisa dilakukan penyelidikan atau penyidik. Jabatan tersebut juga tak termasuk penyelenggara negara karena bukan bagian dari jabatan eselon I.

Penetapan tersangka Budi yang tanpa diawali pemanggilan dan permintaan keterangan secara resmi dianggap tindakan melanggar hukum. Pasal 5a UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan, untuk menjunjung ketentuan hukum, dua proses harus dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com