Pelecehan yang dilakukan Om terjadi di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Jalan Rawa Terate, Pulogadung, Jakarta Timur. Pada saat itu kedua orangtua RF yang bekerja sebagai pedagang meninggalkan korban di rumah kontrakan seorang diri.
Korban kemudian pergi bermain keluar dari rumah kontrakan. Tersangka yang tinggal bersebelahan di rumah kontrakan yang sama lalu memanggil korban masuk dan mengajak menonton televisi di dalam kamar.
Kemudian muncul nafsu bejat pelaku untuk melakukan pelecehan. Pelaku membuka pakaian korban dan memasukkan jarinya ke bagian vital korban. Belum habis perbuatan bejatnya, pelaku memasukkan ujung sendok ke dalam alat kelamin korban.
"Tersangka pergunakan sendok dan memasukkannya sebanyak tiga kali," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Sri Bhayangkari, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/2/2015).
Sri mengatakan, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban dan memakaikan kembali pakaian korban. Kejadian tersebut baru diketahui setelah orangtua RF melihat anaknya mengeluh kesakitan pada alat kelamin.
"Pada saat mengajak anaknya naik sepeda motor, korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin. Lalu korban mengatakan bahwa dinakalin sama 'Om' sebelah," ujar Sri, menirukan perkataan korban kepada orangtuanya.
Melalui petunjuk anaknya, orangtua RF lalu mendatangi rumah kontrakan pelaku. Setelah didesak, pelaku pun mengakui perbuatannya. Kejadian ini lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil visum, terbukti bahwa korban disetubuhi oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.